Karang
Taruna untuk pertama kalinya lahir pada tanggal 26 September 1960 di
Kampung Melayu, Jakarta. Dalam perjalanan sejarahnya, Karang Taruna
telah melakukan berbagai kegiatan, sebagai upaya untuk turut
menanggulangi masalah-masalah Kesejahteraan Sosial terutama yang
dihadapi generasi muda dilingkungannya, sesuai dengan kondisi daerah dan
tingkat kemampuan masing-masing.
Pada
mulanya, kegiatan Karang Taruna hanya sebatas pengisian waktu luang
yang positif seperti rekreasi, olah raga, kesenian, kepanduan (pramuka),
pendidikan keagamaan (pengajian) dan lain-lain bagi anak yatim, putus
sekolah, tidak sekolah, yang berkeliaran dan main kartu serta anak-anak
yang terjerumus dalam minuman keras dan narkoba. Dalam perjalanan
sejarahnya, dari waktu ke waktu kegiatan Karang Taruna telah mengalami
perkembangan sampai pada sektor Usaha Ekonomis Produktif (UEP) yang
membantu membuka lapangan kerja/usaha bagi pengangguran dan remaja putus
sekolah.
Pada
masa Pemerintahan Orde Baru, nama Karang Taruna hanya diperuntukkan
bagi kepengurusan tingkat Desa/Kelurahan serta Unit/Sub Unit saja
(tingkat RT/RW). Sedangkan kepengurusan tingkat Kecamatan sampai
Nasional menggunakan sebutan Forum Komunikasi Karang Taruna (FKKT), hal
tersebut diatur dalam Kepmensos No 11/HUK/1988. Krisis
Moneter yang melanda bangsa ini tahun 1997 turut memberikan dampak
bagi menurunnya dan bahkan terhentinya aktivitas sebagian besar Karang
Taruna. Saat dilaksanakan Temu Karya Nasional (TKN) IV
tahun 2001 di Medan, disepakatilah perubahan nama menjadi Karang
Taruna Indonesia (KTI). Oleh karena masih banyaknya perbedaan persepsi
tentang Karang Taruna maka pada TKN V 2005 yang diselenggarakan di
Banten tanggal 10-12 April 2005, Namanya dikembalikan menjadi Karang
Taruna. Ketetapan ini kemudian diatur dalam Peraturan
Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang
Taruna. Dengan dikeluarkannya Permensos ini diharapkan tidak lagi
terjadi perbedaan penafsiran tentang Karang Taruna, dalam arti bahwa
pemahaman tentang Karang Taruna mengacu kepada Peraturan Menteri Sosial
tersebut.
Keberadaan
Karang Taruna dengan berbagai kegiatan yang dilaksanakan selama ini,
bertumpu pada landasan hukum yang dimiliki, yang terus diperbaharui
sesuai dengan tuntutan, kebutuhan dan perkembangan masalah kesejahteraan
sosial serta sistem pemerintahan yang terjadi. Sampai saat ini,
landasan hukum yang dimiliki Karang Taruna adalah Keputusan Menteri
Sosial RI No. 13/HUK/KEP/l/1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Karang Taruna, Ketetapan MPR No. II/MPR/1983 tentang GBHN yang
menempatkan Karang Taruna sebagai wadah Pembinaan Generasi Muda, serta
Keputusan Menteri Sosial RI No. 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang
Taruna.
Sumber : http://katar.blogdetik.com/2011/02/02/sejarah-karang-taruna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar