Rabu, 27 Januari 2016

Okatsu Nyinom

Kehidupan masyarakat kampung  tanpa pernah disadari oleh banyak peneliti ternyata menyimpan aktivitas-aktivitas unik yang telah menjadi tradisi. Salah satunya yaitu Sinoman. Sinoman yang memiliki pengertian sing para nom-noman atau para pemuda yang memiliki tujuan kebersamaan dan kegotong-royongan membantu sesama.Sedangkan dalam kamus Jawa atau “Bausastro Jawi”, karangan WJS Poerwadarminta, kata “Sinom”, artinya: pucuk daun, daun asam muda, bentuk rumah limas yang tinggi dan lancip, nama tambang mocopat, dan nama bentuk keris. Tetapi, jika kata Sinom mendapat tambahan akhiran “an”, menjadi “Sinoman”, maka maknanya menjadi: anak muda yang menjadi peladen di kampung saat acara hajatan, peladen pesta atau perhelatan, tolong menolong saat mendirikan rumah, kerukunan atau gotong-royong.Tetapi di balik semua makna itu, terkandung suatu potret budaya yang  amat luhur dan terpuji. Sebab, kegiatan sinoman itu adalah bekerjasama, bergotong-royong yang dilakukan secara sukarela untuk kepentingan orang lain dan bersifat komunal.
       Istilah sinoman  muncul pertama kali abad 14  di daerah pesisir utara dengan pembatasan daerah dari Tuban sampai dengan Pasuruan.Kemudian tradisi ini mulai tumbuh di setiap kampung di surabaya dengan memiliki kegiatan membantu warga yang tertimpa musibah seperti kematian ataupun warga yang memiliki hajatan dengan menjadi peladen atau pelayan dan sekaligus meminjamkan alat-alatnya seperti keranda jenazah, gelas, piring, kursi, meja, tenda dan sebagainya. Kegiatan lain Sinoman adalah penjagaan keamanan kampung atau pos ronda, acara keagamaan, peringatan hari kemerdekaan Indonesia, kursus-kursus peningkatan kapasitas warga kampung di Surabaya.
     Wujud dari kegiatan sinoman ini adalah bentuk kegotongroyongan sosial. Tujuannya untuk membina dan meningkatkan kerukunan. Semboyannya adalah: “Rukun Anggawe Santoso” yang berarti rukun untuk menumbuhkan kesentosaan. Kita bisa kuat kalau kita rukun. Sebaliknya, bangsa yang jiwanya kuat dapat membangun kerukunan.Dalam bahasa Jawa atau Sansekerta, kuat karena rukun dan rukun karena kuat,  disebut: “Dharma Eva, Hato Hanti”. Kuat karena bersatu dan bersatu karena kuat. Jadi, motto “bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh, adalah sebuah kenyataan.Dan semua aspek kerukanan,persatuan dan kegotong-royongan telah terwakili dengan adanya perkumpulan sinoman tersebut.
Penggeraknya Anak Muda
      Sesuai dengan asal-muasal kata “Sinoman” adalah kumpulan anak muda yang suka bergotongroyong, maka di sini kegiatan amal dan sosial harus diutamakan. Artinya, kegiatan sinoman, harus bertujuan untuk membantu sesama dan demi kepentingan bersama. Kecuali itu, kegiatan sinoman harus mampu menghadapi tantangan zaman yang serba komersial dan bernuansa bisnis.
   Berdasar catatan sejarah yang ada, sinoman pada awalnya memang sekedar wadah untuk menampung keinginan sekumpulan anak muda. Mereka ini ingin memperoleh pengakuan sebagai insan yang dipercaya dalam bidang sosial. Nah, karena kegiatan gotong-royong merupakan panggilan hati nurani, maka hal ini tidak sulit untuk diwujudkan. Walaupun demikian, perlu ada pendorong yang mampu menjadi pelopor sebagai penggerak.Jelas di sini, sinoman sebagai kegiatan anak muda, maka motor penggeraknya pun harus para pemuda. Sudah menjadi hukum alam, bahwa kaum muda merupakan tulang punggung penggerak kegiatan dalam masyarakat. Tidak hanya di bidang sosial dan rumahtangga, tetapi lebih jauh lagi, yakni sebagai patriot pembela bangsa dan negara.
     Kembali kepada kegiatan sinoman pada tahun 1930-an saja, kegiatan sinoman sudah tertata rapi. Mempunyai pengurus tetap dan banyak inventaris. Barang-barang milik sinoman itu diperoleh dari sumbangan dan bantuan warga secara sukarela, maupun dibeli dengan uang kas.Jadi dalam hal ini dapat dipahami bahwa sumber pendanaan organisasi ini adalah murni dari iuran sukarela para anggotanya.
     Sinoman memiliki posisi sentral dalam kehidupan masyarakat kampung .Seorang kepala sinoman atau pemimpin sinoman merupakan jabatan yang lebih elite dan prestisius bila dibandingkan dengan kepala kampong dalam pandangan masyarakat .Sehingga memperoleh jabatan sebagai kepala sinoman merupakan suatu kebanggaan tersindiri meskipun dalam menjalankan kewajiban tersebut tidak digaji dan bersifat sukarela. Seorang kepala sinoman dipilih secara umum,demokrasi,terbuka berdasarkan atas kemampuan kepemimpinan,berjiwa leadership serta dapat memahami persoalan-persoalan dalam masyarakat.
Sinoman Dalam Perubahan Zaman
     Sejalan dengan perkembangan tradisi sinoman dalam masyarakat kampung di Surabaya.Sinoman mengalami pasang surut yang terasa lazim terjadi .Sebagai sebuah perkumpulan yang berisi para pemuda-pemudi ,sinoman tidak terlepas dan terpangaruh sistem perpolitikan. Perkembangan sinoman di Surabaya dipengaruhi oleh situasi sosial ,ekonomi dan politik.Sinoman mengalami kemajuan dan merasa dibutuhkan keberadaannya ketika masyarakat Indonesia (Jawa-Surabaya) mengalami krisis dan ini terjadi pada tahun 1930-an sampai tahun 1960-an . Sekitar tahun 1930-an, sewaktu gerakan toko-toko koperasi muncul di mana-mana, Sinoman pun ikut bergerak dalam kegiatan koperasi konsumsi dan koperasin kredit. Di sini Sinoman menyediakan kebutuhan sehari-hari dan membantu pengusaha kecil dengan kredit dengan bunga rendah.
    Sinoman pada zaman Belanda itu, muncul di kampung-kampung. Antar kampung yang berdekatan mendirikan “Raad Sinoman”. Seperti Raad Sinoman kampung Plampitan, Peneleh, Pandean, jagalan, Undaan, Genteng, Bubutan, Maspati, Kawatan, Koblen, Tembok dan sebagainya. Tidak kurang dari 20 Raad Sinoman waktu itu di Kota Surabaya.Kata “Raad” berasal dari bahasa Belanda, yang artinya: dewan. Waktu itu, masyarakat Belanda di Kota Surabaya mendirikan “Gemeente Raad”, yaitu “Dewan Kotapraja”. Gemeente Raad itu menentukan pajak-pajak yang harus dibayar oleh rakyat di kampung-kampung yang disetorkan ke kantor Gemeente atau Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Nah, agar rakyat Surabaya tidak diperlakukan sewenang-wenang, maka Raad Sinoman dibentuk untuk mengimbangi dan melawan Gemeente Raad.
     Di zaman penjajahan Belanda ini pula, sinoman sempat menjadi “musuh” warga keturunan Cina, karena mereka senang berlindung di balik penguasa. Waktu itu warga pribumi mulai dirangsang dan bangkit untuk merdeka. Kebencian terhadap Belanda, juga menimbulkan antipati terhadap etnis Cina. Warga keturunan ini diasumsikan sebagai warga a-sosial, sosialisasi kerakyatannya lemah dan cenderung tidak mau tahu persoalan yang berkembang di luar diri dan etnisnya. Tidaklah mengherankan, kalau William H.Frederick, melontarkan kalimat “Cina singkek” untuk warga keturunan yang masa bodoh terhadap lingkungan sekitar itu. Konotasinya memang jelek, sehingga dalam hal tertentu sering dijadikan bahan ejekan.
     Di zaman Jepang, Sinoman dipaksa untuk membantu peperangan. Sekalipun dipaksa menjadi “Tonarigumi”, yaitu Rukun Tetangga, namun usaha membela rakyat menghadapi penindasan Jepang terus dikobarkan. Di balik itu ada hikmahnya, karena di zaman Jepan itulah, Sinoman atau “Tonarigumi” dapat mendirikan pos-pos pemadam kebakaran terhadap bom-bom yang jatuh dan menolong korbannya. Hal yang sama juga dialami saat pertempuran 10 November 1945. Karena yang tampil selalu anak-anak muda yang berjuang dan bekerja dengan sukarela, disebutlah kelompok anak muda itu “poro nom-noman”, lalu menjadi “Si Nom-an” atau kumpulan anak muda yang suka bergotong-royong untuk kepentingan bersama.
    Warga Surabaya, ternyata mampu membuktikan ketahanan masyarakatnya membendung dan melakukan antisipasi terhadap gejala global itu. Sinoman mengalami kemajuan dengan adanya peremajaan dan periodesasi kepengurusan. Ini memperlihatkan, bahwa organisasi sinoman sudah menjadi bagian dalam kehidupan masyarakat Surabaya.
    Secara organisasi, sinoman dapat menanamkan sendi-sendi berorganisasi. Ini dapat dilihat dengan adanya kesadaran membayar iuran dan sumbangan sukarela pada saat tertentu. Dalam wujud nyata, sinoman yang di zaman pra-kemerdekaan sempat melibatkan diri dalam kegiatan politik, sekarang “sudah bersih” dari pengaruh itu dan murni menjadi paguyuban sosial.
     Semangat sinoman Surabaya tumbuh subur  di Jakarta akibat adanya urbanisasi besar-besaran kedaerah metropolitan tersebut.Sedang kultur masyarakat Surabaya tidak bisa begitu saja hilang ketika mereka telah jauh meninggalkan tempat lahirnya.Sehingga kemudian para perantau yang berasal dari Surabaya ternyata berhasil membentuk paguyuban Sinoman Suroboyo bernama “Sinoman Keluarga Besar Surabaya Jawa Timur”.Hingga pada 1970-an,diciptakanlah lagu berjudul “Sinoman Suroboyo” Lagu dan syair ini adalah karya H.Nur Azhar yang diciptakannya pada bulan Maret 1979 di Jakarta. Inilah lirik dan syair lagu “Sinoman Suroboyo” tersebut:
Sinoman Suroboyo Rek – paguyuban kanggu kepentingan amal ; kumpulanne sing nduweni timbang roso. Tinggalane wong tuwo Rek – ayo kudu diterusno. Sinoman Suroboyo Cak – gotongroyong sing dadi tujuan utomo. Mulane ojo’ lali Cak – iku prilaku sing mulyo, iku kepribadian bongso.
Kaping pisan: tulung tinulung, kaping pindo: ndaweg sing rukun, kaping telu: tambah sedulur, kaping papat: ojo’ sok mbeda’-beda’no. Kabeh mau margo Sinoman – ilingo sing kerepotan – kapan maneh urip ning ndonyo – sing sok ngadoh – mburine tibo nelongso. Pancen apik seneng bergaul – semboyane mangan ndak mangan nek kumpul.
Sinoman Sidomulyo Rek – sing nom-noman jo’ sembrono. Sinoman Margorukun Cak – sing mbegedut musti getun. Sinoman Sidorame Ning – sing emanan isin dewe. Sinoman Sukolilo Wak – abot enteng lakonono.
Demikian lirik, irama yang syahdu dapat membangkitkan semanat persatuan, kesatuan dan guyub untuk bergotongroyong dalam nyanyian berbahasa Jawa dialeg Surabaya itu. 
    Pada tahun 1996 Sinoman Surabaya digunakan untuk sosialisasi politik kepentingan oleh Sunarto ketika ia ingin terpilih lagi menjadi Walikota Surabaya. Pendekatan Budaya yang dilakukan Sunarto sama dengan yang dilakukan pemerintah Jepang ketika negara itu menginginkan dukungan warga masyarakat Kota Surabaya untuk mendukung dan mensukseskan program mobilisasi masa di kota Surabaya pada tahun 1942-1945. Peran penting yang dimainkan Sinoman pada masyarakat kampong di antaranya pada kegiatan sunatan massal, perayaan hari keagamaan, kerja bakti kampung, syukuran hari jadi kampung, konser dan aktivitas social kampong lainnya. Sebaliknya Sinoman mengalami kemunduran aktivitasnya di saat situasi masyarakat kota Surabaya stabil secara social ekonomi. Hal ini terjadi pada tahun 1980-1996 disebabkan munculnya industrialisasi dan urbanisasi yang mengakibatkan munculnya budaya instan dan individual dengan menyerahkan semua urusan pada penyedia jasa yang sebelumnya peran itu dilaksanakan oleh para sinoman kampung.
    Kegiatan Sinoman terus berkembang dan juga berubah. Pola tradisional yang hidup di kampung-kampung dalam Kota , mulai dipengaruhi gaya hidup masyarakat kota Metropolitan. Kegiatan kemasyarakatan yang biasanya menjadi bagian dari kegiatan sinoman yang sepenuhnya bersifat sosial, ada yang sudah beralih menjadi “ajang” bisnis atau sekurang-kurang bernuansakan pamrih.

    Salah satu contoh yang sangat mencolok adalah kegiatan pemakaman. Kalau dulu, setiap orang terpanggil dan berebut untuk menggotong keranda jenazah atau “penduso”, kini banyak yang berpangku-tangan, menyerahkan kegiatan itu kepada perusahaan yang mengurus penguburan. Hal yang sama juga terlihat saat jenazah akan dikuburkan ke liang lahat. Anak-anak dan keluarga terdekat biasanya langsung terjun menunggu jasad almarhum atau almarhumah di dalam lubang kuburan, kini adakalanya dilakukan oleh “orang lain”.Belum lagi yang lebih tragis apabila segala urusan tentang kematian ini diserahkan kepada yayasan penyedia jasa layanan pengurusan jenazah.

Okatsu Nyinom





Kegiatan Karang Taruna Okatsu pada 17 Agustus 2015

Lomba Anak-anak


Lomba Pemuda dan tim KKN UNDIP


Lomba Volly Okatsu


Lomba Badminton Okatsu


SEJARAH KARANG TARUNA

Karang Taruna untuk pertama kalinya lahir pada tanggal 26 September 1960 di Kampung Melayu, Jakarta. Dalam perjalanan sejarahnya, Karang Taruna telah melakukan berbagai kegiatan, sebagai upaya untuk turut menanggulangi masalah-masalah Kesejahteraan Sosial terutama yang dihadapi generasi muda dilingkungannya, sesuai dengan kondisi daerah dan tingkat kemampuan masing-masing.
Pada mulanya, kegiatan Karang Taruna hanya sebatas pengisian waktu luang yang positif seperti rekreasi, olah raga, kesenian, kepanduan (pramuka), pendidikan keagamaan (pengajian) dan lain-lain bagi anak yatim, putus sekolah, tidak sekolah, yang berkeliaran dan main kartu serta anak-anak yang terjerumus dalam minuman keras dan narkoba. Dalam perjalanan sejarahnya, dari waktu ke waktu kegiatan Karang Taruna telah mengalami perkembangan sampai pada sektor Usaha Ekonomis Produktif (UEP) yang membantu membuka lapangan kerja/usaha bagi pengangguran dan remaja putus sekolah.
Pada masa Pemerintahan Orde Baru, nama Karang Taruna hanya diperuntukkan bagi kepengurusan tingkat Desa/Kelurahan serta Unit/Sub Unit saja (tingkat RT/RW). Sedangkan kepengurusan tingkat Kecamatan sampai Nasional menggunakan sebutan Forum Komunikasi Karang Taruna (FKKT), hal tersebut diatur dalam Kepmensos No 11/HUK/1988. Krisis Moneter yang melanda bangsa ini tahun 1997 turut memberikan dampak bagi menurunnya dan bahkan terhentinya aktivitas sebagian besar Karang Taruna. Saat dilaksanakan Temu Karya Nasional (TKN) IV tahun 2001 di Medan, disepakatilah perubahan nama menjadi Karang Taruna Indonesia (KTI). Oleh karena masih banyaknya perbedaan persepsi tentang Karang Taruna maka pada TKN V 2005 yang diselenggarakan di Banten tanggal 10-12 April 2005, Namanya dikembalikan menjadi Karang Taruna. Ketetapan ini kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Dengan dikeluarkannya Permensos ini diharapkan tidak lagi terjadi perbedaan penafsiran tentang Karang Taruna, dalam arti bahwa pemahaman tentang Karang Taruna mengacu kepada Peraturan Menteri Sosial tersebut.
Keberadaan Karang Taruna dengan berbagai kegiatan yang dilaksanakan selama ini, bertumpu pada landasan hukum yang dimiliki, yang terus diperbaharui sesuai dengan tuntutan, kebutuhan dan perkembangan masalah kesejahteraan sosial serta sistem pemerintahan yang terjadi. Sampai saat ini, landasan hukum yang dimiliki Karang Taruna adalah Keputusan Menteri Sosial RI No. 13/HUK/KEP/l/1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Karang Taruna, Ketetapan MPR No. II/MPR/1983 tentang GBHN yang menempatkan Karang Taruna sebagai wadah Pembinaan Generasi Muda, serta Keputusan Menteri Sosial RI No. 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.



Sumber : http://katar.blogdetik.com/2011/02/02/sejarah-karang-taruna

Minggu, 08 November 2015

ANGGARA DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA KARANG TARUNA

ANGGARA DASAR
dan
ANGGARAN RUMAH TANGGA

KARANG TARUNA


AD/ART Karang Taruna di atur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonsia No : 83 /HUK / 2005 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2005 yang ditanda tangani oleh Menteri Sosial Republik Indonesia Bp. H. Bachtiar Chamsyah, SE yang isi sebagai berikut :

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

1. Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

2. Anggota Karang Taruna adalah setiap generasi muda dari usia 11 tahun sampai dengan 45 tahun yang berada didesa/kelurahan atau komunitas adat sederajat.

3. Komunitas Adat Sederajat adalah warga masyarakat yang tinggal dan hidup bersama di daerah yang dibatasi oleh wilayah adat dan kedudukannya sederajat dengan desa/kelurahan.

4. Majelis Pertimbangan Karang Taruna ( MPKT ) adalah wadah penghimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna, yang tidak memiliki hubungan struktural dengan Kepengurusan Karang Tarunanya.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2
(1) Setiap Karang Taruna berdasarkan Pancasila

(2) Tujuan Karang Taruna adalah :

a. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.

b. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.

c. Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.

d. Termotivasinya setiap generasi muda warga Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

e. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.

f. Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.

g. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas dat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.

BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Pasal 3
(1) Setiap Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat didalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Setiap Karang Taruna mempunyai tugas poko secara bersama-sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya,

(3) setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :

a. Penyelenggara Usaha Kesjahteraan Sosial.
b. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Bagi Masyrakat.
c. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
d. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda dilingkungannya.
e. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
f. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial dilingkungannya secara swadaya.
h. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
i. Penguatan sistem jarngan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
j. Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 4
(1) Keanggotaan Karang Taruna menganut sistim stelsel pasif yang berarti seluruh generasi muda dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang berusia 11 tahun sampai 45 tahun, selanjutnya disebut sebagai warga Karang Taruna.

(2) setiap generasi muda dalam kedudukannya sebagai warga Karang Taruna mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik dan agama.

BAB V
KEORGANISASIAN

Pasal 5
(1) Keanggotaan Karang Taruna diatur berdasarkan aspirasi warga Karang Taruna yang bersangkutan di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat setemapat.

(2) Untuk memantapkan komunitas, kerjasama, pertukaran informasi dan kolaborasi antar Karang taruna, dapat dibentuk wadah di lingkup Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional sebagai sarana organisasi Karang Taruna yang pemantapannya melalui para pengurus disetiap lingkup masing-masing.

BAB VI
KEPENGURUSAN

Pasal 6
(1) Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna yang bersangkutan dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :

a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
c. Dapat membaca dan menulis.
d. Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna.
e. Memiliki pengetahuan dan ketrampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang sosial.
f. Sebagai warga penduduk setempat dan bertempat tinggal tetap.
g. Berumur 17 tahun sampai dengan 45 tahun.

(2) Susunan Pengurus Karang Taruna dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan.

(3) Kepengurusan Karang Taruna sesuai dengan keorganisasiannya diatur sebagi berikut :

a. Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat yang terpilih dan disahkan dalam Temu Karya di wilayahnya adalah sebagi pelaksana organisasi dalam wilayah yang bersangkutan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah atau Kepala/Ketua Komunitas Adat Sederajat setempat.
b. Pengurus dilingkup Kecamatan yang disahkan dalam Temu Karya Kecamatan adalah sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam lingkup/wilayah Kecamatan dan dikukuhkan oleh Camat setempat.
c. Pengurus dilingkup Kabupaten/Kota yang disahkan dalam Temu Karya Kabupaten/Kota adalah sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karng Taruna dalam lingkup/wilayah Kabupaten/Kota dan dikukuhkan oleh Bupati/Walikota setempat.
d. Pengurus di lingkup Provinsi yang disahkan dalam Temu Karya Provinsi adalah sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam lingkup/wilayah Provinsi dan dikukuhkan oleh Gubernur setempat.
e. Pengurus di lingkup Nasional yang disahkan dalam Temu Karya Nasional adalah sebagi pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam lingkup/wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dikukuhkan oleh Menteri Sosial.

(4) Susunan pengurus disetiap lingkup Kecamatan Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional disesuaikan dengan kebutuhan dimasing-masing lingkup.

BAB VII
MEKANISME KERJA

Pasal 7
(1) Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat melaksanakan fungsi-funfsi operasional dibidang kesejahteraan sosial sebagi tugas poko Karang Taruna dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) serta program kerja lainnya yang dilaksanakan bersama Pemerintah dan komponen terkait sesuai dengan Peraturan Prundang-undangan yang berlaku.

(2) Pengurus disetiap lingkup yang ditetapkan sebagai pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Karang Taruna mulai dari pengurus dilingkup Kecamatan sampai dengan Nasional melaksanakan fungsi sebagi berikut :

a. Pengelola sistem informasi dan komunikasi;
b. Pemberdaya, mengembangkan dan memperkuat sistem jaringan kerjasama (networking) antar Karang Taruna serta dengan pihak lain yang terkait;
c. Penyelenggara mekanisme pengambilan keputusan organisasi, pendampingan, dan advokasi;
d. konsolidasi dan sosialisasi dalam rangka memelihara solidaritas, konsistensi dan citra organisasi.

(3) Mekanisme hubungan komunikasi, informasi, kerjasma dan kolaborasi antar Karang taruna dengan wadah pengurus dilingkup Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional adalah bersifat koordinatif, konsultatif dan kolaboratif secara fungsional serta bukan operasional.

(4) Untuk mendayagunakan pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi anatr Karang Taruna yang lebih berdayaguna dan berhasilguna, maka diadakan Forum pertemuan Karang Taruna yang diatur sebagai berikut :

a. Bentuk-bentuk Forum terdiri dari :
1]. Temu Karya;
2]. Rapat Kerja;
3]. Rapat Pimpinan;
4]. Rapat Pengurus Pleno;
5]. Rapat Konsultasi;
6]. Rapat Pengurus Harian.

b. Mekanisme Forum pertemuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pedoman pelaksanaan Karang Taruna.

c. Forum-forum pertemuan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diatas, dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebeih dari setengah jumlah peserta/pengurus dari lingkup yang bersangkutan.

d. Pengambilan keputusan dalam setiap Forum pertemuan Karang Taruna wajib dilakukan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila hal itu tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

e. Forum Pertemuan Karang Taruna yang diadakan secara Nasional dan Khusus dalam rangka usulan untuk bahan perubahan Pedoman Dasar/Pedoman pelaksanaan Karang Taruna, diatur sebagai berikut :

1]. Minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta/pengurus dari lingkup Provinsi diseluruh wilayah Indonesia harus hadir ditambah unsur dari Departemen Sosial selaku Pembina Fungsional.
2]. Usulan perubahan Pedoman Dasar/Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna dapat dinyatakan sah apabila didasarkan pada persetujuan minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Provinsi peserta yang hadir dan mendapat persetujuan dari Pembina Fungsional Pusat ( Departemen Sosial).
3]. Rekomendasi usulan guna perubahan tersebut, diusulkan sebagi bahan untuk disahkan atau ditetapkan oleh Menteri Sosial.

(5) Kedudukan, pemilihan dan masa bakti pengurus sebagai berikut :

a. Pengurus Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat setempat.
Pengurus dilingkup Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi berkedudukan di Ibukota masing-masing dan pengurus dilingkup Nasional berkedudukan di Ibukota Negara.

b. Pemilihan pengurus dilakukan secara musyawarah dan mufakat dalam Temu Karya serta wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

c. Masa bakti Pengurus Karang Taruna di Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat paling lama 3 (tiga) tahun dan Pengurus di lingkup Kecamatan sampai dengan Nasional, masing-masing selama 5 (lima) tahun serta dapat dipilih kembali untuk yang kedua kalinya serta memenuhi persyaratan yang berlaku.

BAB VIII
PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN PENGURUS

Pasal 8
(1) Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat dan Pengurus di lingkup Kecamatan sampai dengan Nasional dilakukan dengan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkatan lingkupnya.

(2) Surat Keputusan Pejabat yang berwenang tersebut pada ayat (1) diatas adalah :

a. Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah atau Komunitas Adat Sederajat untuk pengukuhan Pengurus Karang Taruna setempat.
b. Surat Keputusan Camat untuk pengukuhan Pengurus dilingkup Kecamatan setempat.
c. Surat Keputusan Bupati/ Walikota untuk pengukuhan Pengurusu di lingkup Kabupaten/Kota setempat.
d. Surat Keputusan Gubernur untuk pengukuhan Pengurus di lingkup Provinsi setempat.
e. Surat Keputusan Menteri Sosial untuk pengukuhan Pengurus dilingkup Nasional.

(3) Pelantikan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat dan Pengurus dilingkup Kecamatan samapai dengan Nasional dilakukan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkatan lingkupnya masing-masing.

BAB IX
PEMBINA

Pasal 9
(1) Karang Taruna sebagai Organisasi Sosial Generasi Muda diesluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memiliki Pembina Utama, Pembina Fungsional dan Pembina Teknis.

(2) Pembina Utama sebagimana dimaksud pada ayat (1) adalah Presiden Republik Indonesia.

(3) Pembina Umum, Pembina Fungsional dan Pembina Teknis sebagimana dimaksud pada ayat (1) , di Pusat dan di daerah adalah :

a. Pembina di Pusat terdiri :

1). Menteri dalam Negeri Selaku Pembina Umum
2). Menteri Sosial selaku Pembina Fungsional
3). Pimpinan Departemen/Kementerian Negara/Lembaga atau Badan Negara yang terkait sebagai Pembina Teknis Karang Taruna.

b. Pembina di Daerah terdiri dari :

1). Pembina Umum

a]. Gubernur untuk Provinsi
b]. Bupati/Walikota untuk Kabupaten/Kota
c]. Camat untuk Kecamatan
d]. Kepala Desa/Lurah atau Komunitas Adat Sederajat untuk Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat

2). Pembina Fungsional :

a]. Kepala Dinas/Instansi Sosial Provinsi
b]. Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota
c]. Kepala Seksi/Unit yang tugasnya berkaitan langsung dengan bidang kesejahteraan sosial di Kecamatan dan/atau di Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat.

3). Pembina Teknis.

a]. Pimpinan Instansi/Lembaga/Badan Daerah Provinsi yang terkait
b]. Pimpinan Instansi/Jawatan/Lembaga atau Badan daerah Kabupaten/Kota yang terkait.
c]. Pimpinan Unit Kecamatan, Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat yang terkait dengan Penyediaan dukungan bagi peningkatan Fungsi Karang Taruna di wilayah setempat.

BAB X
KEUANGAN

Pasal 10
Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari :

a. iuran Warga Karang Taruna
b. Usaha sendiri yang diperoleh secara syah
c. Bantuan Masyarakat yang tidak mengikat
d. Bantuan/Subsidi dari Pemerintah
e. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XI
MAJELIS PERTIMBANGAN DAN UNIT TEKNSI KARANG TARUNA
Pasal 11
(1) Setiap Karang Taruna dapat membentuk Majelis Pertimbangan Karang taruna ( MPKT ) pada forum tertinggi ( Temu Karya ) di masing-masing wilayahnya yang kemudian dikukuhkan oleh forum tersebut.

(2) Majelis Pertimbangan Karang Taruna dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris ( sesuai kebutuhan) merangkap anggota, dan para anggota yang jumlahnya ditentukan sesuai dengan jumlah mantan aktivis Karang Taruna di wilayahnya masing-masing ditambah beberapa tokoh yang dianggap layak, apabila memungkinkan.
Pasal 12
(1) Karang Taruna dapat membentuk Unit Teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program-programnya;

(2) Unit Teknis dimaksudkan merupakan bagian yang tidak terpisahklan dari kelembagaan Karang Taruna dan pembentukannya harus melalui meakanisme pengambilan keputusan dalam forum yang representatif dan sesuai kapasitasnya untuk itu;

(3) Unit Teknis disahklan dan dilantik oleh Karang Taruna yang membentuknya dan harus berkoordinasi serta mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada Karang Taruna yang membentuknya.

BAB XII
IDENTITAS

Pasal 13
(1) Karang Taruna dapat memiliki identitas lambang bendera, panji, yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 65/HUK/KEP/XI/1982 dan lagu mars serta hymne.

(2) Identitas yang telah ditetapkan dan/atau digunakan tersebut menjadi identitas resmai Karang Taruna dan hanya dapat dirubah dengan Keputusan Menteri Sosial.

(3) Mekanisme penggunaan identitas Karang Taruna diatur lebih lanjut dalam Pedoman pelaksanaan Karang Taruna.

BAB XIII
KETENTUAN LAIN

Pasal 14
Sesuai dengan kebutuhan, setiap Karang Taruna dapat menyusun dan/atau menyesuaikan Anggaran Rumah Tangga berdasarkan Pedoman Dasar Karang Taruna ini.

BAB XIV
PENUTUP

Pasal 15
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemberdayan Sosial.

(2) Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka keputusan Menteri Sosial RI Nomor 11/HUK/ 1988 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, dinyatakan tidak berlaku lagi.

(3) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.

Karang taruna Okatsu 2014